Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas. Perubahan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pada Pasal 2 angka 3, BAB V, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 Ayat (1) huruf e, huruf f dan Ayat (2), Pasal 30 s.d Pasal 32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat