Peraturan ini mengatur tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2014 yang terdiri atas Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat