Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP) di wilayah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan BPMPTSP Kota Gorontalo, kedudukan tugas fungsi dan kewenangan BPMPTSP, susunan organisasi BPMPTSP, tim teknis dan unit pelaksana teknis, jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan keuangan BPMPTSP Kota Gorontalo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat