Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis Residen Lima Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar Dan Wajib Kerja Dokter Spesialis Serta Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis,Residen, Wajib Kerja Dokter Spesialis Empat Pelayanan Dasar dan Non Dasar, Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 17 Tahun 2004 ;UU No 1 tahun 2004;UU No 15 tahun 2004;Uu No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011,UU No 16 Tahun 2013,UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 1976;PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 13 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2005;Pp No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 53 Tahun 2010;Perpres No 54 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 80 Tahun 2015;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Ketentuan Umum,Kreterial dan Tata cara pemberian tambahan penghasilan,Pengawasan,pengendalian dan pelaporan ,Monitoring dan Evaluasi ,Pembiayaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam
Kabupaten Musi Rawas Utara
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 38 Tahun 2004 ; UU No 18 Tahun 2009;UU No 16 tahun 2013 ;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 9 Tahun 2015
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Pemeliharaan Ternak ,penertiban ternak,tempat pengembalaan ternak,pembinaan dan pengawasan,ketentuan penyidik,sanksi administratif,ketentuan pidana,ketentuan pemeliharaan,pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017 dan efisiensi anggaran, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017 serta menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran
sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran RKA SKPD /RKPA-SKPD. Standar biaya TA 2017 berfungsi sebagai acuan SKPD untuk menyusun RKA SKPD/RKPA SKPD berbasis kinerja TA 2017 dan merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-SKPD/RKPA-SKPD TA 2017. Diatur tentang penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, pengelola kegiatan SKPD, tim pelaksana kegiatan, uang lembur, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Ketentuan penggunaan standar biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Pengawasan Intern pemerintah yang efektif, efisien, dan mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, maka perlu SDM yang profesional dan berintegritas tinggi. SDM yang profesional dan berintegritas tinggi tersebut perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif. Oleh karena itu pemberian insentif perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif aparatur pengawasan intern pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi aparatur pengawasan intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai profesi sebagai pemeriksa yang melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh instansi/lembaga
pemerintah yang berwenang. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti diklat sertifikasi dan/atau telah memiliki Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) tingkat pengendalian Mutu, Pengendalian Teknis, Ketua TIM, Ahli dan Terampil. Insentif APIP adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang berada di lingkungan APIP. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 41 Tahun 2017
PENJABARAN - TUGAS POKOK - DAN - FUNGSI- DINAS PERPUSTAKAAN - DAN - KEARSIPAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Babwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf diangka 19
Peraturan Daerah Nomor3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan susunan Perangkat Daerah dan Pasal 42 Peraturan Bupati
Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas Utara rnaka perlu adanya penjabaran tugas pokok dan
fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dasra HUkum dalam peraturan ini adalah : Uu No 33 tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011,UU No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denqan UUNo 9 Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007,PP No 18 Tahun 2016.Permendagri No 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial No 20 Tahun 2015 ;Perda No 3Tahun 2016;Perbup No 67 Tahun 2016
Dasra HUkum dalam peraturan ini adalah : Uu No 33 tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011,UU No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denqan UUNo 9 Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007,PP No 18 Tahun 2016.Permendagri No 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial No 20 Tahun 2015 ;Perda No 3Tahun 2016;Perbup No 67 Tahun 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik NegarayDaerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016;.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip umum, pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada organisasi perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD, barang milik daerah serupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang, tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, tata cara pelaksanaan penggunaan BMD, tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMD, tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan BMD, tata cara asuransi BMD, penilaian BMD, tata cara pelaksanaan Pemindahtanganan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Asministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu disusun penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan untuk tertib dalarn pelaksanaan tugas sesuai dengan
tugas pokok .dan fungsi masing-masing bidang/ unsur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara agar didapat hasil yang maksimal, perlu
diuraikan tugas pokok dan fungsi masing-masing urusan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013; Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai kedudka, tugas pokok dan fungsi dinas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; susunan organisasi; uraian tugas masing- masing seksi; kelompok jabatan fungsional; dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPAN No. PER/15/M.PAN/9/2009; PermenPANRB No. 40 Tahun 2012; PerkaBKN No. 4 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Keputusan DPNAAIPI No. Kep-005/AAIPI/DPN/2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kode Etik Pengawasan adalah prinsip moral atau nilai sebagai pedoman tingkah laku pejabat fungsional pengawasan (Auditor dan P2UPD) dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pejabat Fungsional Pengawas adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat (P2UPD) yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemcrintah untuk dan atas nama APIP. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Maksud ditetapkannya kode etik APiP adaJah
tersedianya pedoman perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas (Auditor dan P2UPD) dalam menjalankan
profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Capaian Kode Etik Pengawasan terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional Pengawas dengan organisasi, sesama pejabat fungsional
pengawas, dan pihak terkait; dan terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah yang tidak etis sehingga terwujud Pejabat Fungsional Pengawas yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 62 Tahun 2017
TAMBAHAN -PENGHASILAN - BAGI - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2017/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Menginga
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
Peraturan perundang- undangan;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 1976;PP No 100 Tahun 2000;PP No 13 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010;PP NO 54 Tahun 2010;Pemendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 80 Tahun 2015;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2014;Perbup No 67 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan ,Kreteria dan tata cara pemberian tambahan pengahasilan ,pengawasan pengendalian dan pelaporan ,monitoring dan evaluasi,pembiayaan ,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 76 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi
Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 16 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Pasal 38 Peraturan Bupati Musi Rawas
Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimanaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, UPTD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat