Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 41 Tahun 2017

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasra HUkum dalam peraturan ini adalah : Uu No 33 tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011,UU No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denqan UUNo 9 Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007,PP No 18 Tahun 2016.Permendagri No 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial No 20 Tahun 2015 ;Perda No 3Tahun 2016;Perbup No 67 Tahun 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017
Tanggal Berlaku
16 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.41
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 71 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan