Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 63 Tahun 2017

Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis,Residen, Wajib Kerja Dokter Spesialis Empat Pelayanan Dasar dan Non Dasar, Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Ketentuan Umum,Kreterial dan Tata cara pemberian tambahan penghasilan,Pengawasan,pengendalian dan pelaporan ,Monitoring dan Evaluasi ,Pembiayaan ,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis,Residen, Wajib Kerja Dokter Spesialis Empat Pelayanan Dasar dan Non Dasar, Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.63
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis Residen Lima Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar Dan Wajib Kerja Dokter Spesialis Serta Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan