Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2017

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Asministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai kedudka, tugas pokok dan fungsi dinas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; susunan organisasi; uraian tugas masing- masing seksi; kelompok jabatan fungsional; dan tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Asministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017
Tanggal Berlaku
16 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.40
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan