TUNJANGAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017 /No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penelolaan Keuangan Daerah ,menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasrakan pertimbangan objektif sesuai dengna kemampuan keuangan daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kai terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2006;PP No 11 Tahun 2017;Perda No 3 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2014;Perbup No 67 Tahun 2016;Perbup No 68 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Tunjagan penghasilan pegawai negeri sipil pada badan kepegawaian dan pengembagan sumber daya manusia kabupaten musi rawas utara,ketentuan umum,Maksud dan tujuan,Prinsip pemberian tunjangan penghasilan pegawai,Penerimaan tunjagan Penghasilan pegawai,besaran dasar dan pengurangan tpp,Pembayaran TPP,Ketentuan jam kerja dan pengawasan,ketentuan lain - lain,penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sistetis yang mengandung nikotin dan tar yang penggunaannya dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik perokok aktif maupun perokok pasif. Merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Untuk memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok dan sesuai Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu menetapkan kawasan tanpa rokok dengan peraturan bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Inmenkes No. 84/Menkes/Inst/II/2002; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial ekonomi. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Diatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak dan kewajiban perorangan dan lembaga, kawasan tanpa rokok (tempat kerja, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017, perlu disusun Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun berjalan harus digunakan, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Perbup No. 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah perubahan Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RKPD-P adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pernerintah Kabupaten dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk Tahun 2017. Diatur tentang maksud dan tujuan, sitematika naskah RKPD-P, isi dan uraian RKPD-P, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Inmendagri No. 061/2911/Sj tanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak Lanjut PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa RKPD Tahun 2018 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Tahun 2018, perlu disusun Dokumen RKPD Tahun 2018 Penyesuaian dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi rencana pembangunan tahunan daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, sistematika naskah RKPD, isi dan uraian RKPD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2017.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara mengatur Ketentuan Umum, Dewan Ketahan Pangan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Sekretariat dan Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTRE 119 MUSI RAWAS UTARA EMERGENCY SERVICES
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien Gawat
Darurat Medis maka perlu membentuk Public Safety Center 119 Musi Rawas Utara Emergency Services (PSC
119 YES). Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan public safety center 119 musi rawas utara emergency services (PSC 119 YES) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Public Safety Center 119 Musi Rawas Utara Emergency Services yang selanjutnya disingkat PSC 119 YES adalah pusat pelayanan kesehatan terpadu yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Kegawatdaruratan Medis adalah kondisi seseorang yang dapat mengancam jiwa dan berpotensi menimbulkan kecacatan bila tidak segera ditangani. Diatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, operasional PSC 119 YES, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mekanisme pemberian jaminan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 63 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis Residen Lima Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar Dan Wajib Kerja Dokter Spesialis Serta Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis,Residen, Wajib Kerja Dokter Spesialis Empat Pelayanan Dasar dan Non Dasar, Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 17 Tahun 2004 ;UU No 1 tahun 2004;UU No 15 tahun 2004;Uu No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011,UU No 16 Tahun 2013,UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 1976;PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 13 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2005;Pp No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 53 Tahun 2010;Perpres No 54 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 80 Tahun 2015;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Ketentuan Umum,Kreterial dan Tata cara pemberian tambahan penghasilan,Pengawasan,pengendalian dan pelaporan ,Monitoring dan Evaluasi ,Pembiayaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 62 Tahun 2017
TAMBAHAN -PENGHASILAN - BAGI - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2017/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Menginga
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
Peraturan perundang- undangan;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 1976;PP No 100 Tahun 2000;PP No 13 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010;PP NO 54 Tahun 2010;Pemendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 80 Tahun 2015;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2014;Perbup No 67 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan ,Kreteria dan tata cara pemberian tambahan pengahasilan ,pengawasan pengendalian dan pelaporan ,monitoring dan evaluasi,pembiayaan ,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUSI RAWAS UTARA NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupari Musi Rawas Utara Nomor 68 Tahun 2016. Dalam rangka efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari transfer pusat dan bantuan keuangan Provinsi Sumatera Selatan bersifat khusus dan mendesak untuk mernpercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Numor 68 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017 dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 102 Tahun 2016; Permenkes No. 71 Tahun 2016; PerkaBKKBN No. 432/PER/BI/2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017 Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD, Lampiran II Penjabaran APBD pada Saluan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Admmistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Daerah, diubah secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 55 Tahun 2017
PENJABARAN - TUGAS - POKOK - DAN - FUNGSI - DINAS - TENAGA KERJA - DAN - TRANSMIGRAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Musi Rawas Utara maka penjabaran tugas pokok dan fungsi
dinas tenaga kerja dan transmigrasi perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:UU No 12 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 16 Tahun 1994;PP No 29 Tahun 1997 sebagian
telah diubah dengan PP No 47 Tahun
2005 ;PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 57 Tahun 2007;Permendagri No 80 Tahun 2015;Perda No 8 Tahun 2015
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Ketentuan Umum,Susunan Organisasi,Penjabaran tugas pokok dan fungsi,Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan,Bidang Transmigrasi,Bidang Program,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat