Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 71 Tahun 2017

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah perubahan Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RKPD-P adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pernerintah Kabupaten dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk Tahun 2017. Diatur tentang maksud dan tujuan, sitematika naskah RKPD-P, isi dan uraian RKPD-P, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 71 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
14 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017
Tanggal Berlaku
14 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.77
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan