Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah perubahan Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RKPD-P adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pernerintah Kabupaten dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk Tahun 2017. Diatur tentang maksud dan tujuan, sitematika naskah RKPD-P, isi dan uraian RKPD-P, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat