Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 66 Tahun 2017

PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTRE 119 MUSI RAWAS UTARA EMERGENCY SERVICES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan public safety center 119 musi rawas utara emergency services (PSC 119 YES) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Public Safety Center 119 Musi Rawas Utara Emergency Services yang selanjutnya disingkat PSC 119 YES adalah pusat pelayanan kesehatan terpadu yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Kegawatdaruratan Medis adalah kondisi seseorang yang dapat mengancam jiwa dan berpotensi menimbulkan kecacatan bila tidak segera ditangani. Diatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, operasional PSC 119 YES, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 66 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTRE 119 MUSI RAWAS UTARA EMERGENCY SERVICES
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan