Perubahan PERBUB No. 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, PNS , dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan PERBUB No. 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, PNS , dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib pelaksanaan administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dan penegasan terhadap kedudukan pejabat yang menerbitkan Surat Perjalanan Dinas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2004; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2006; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; PERBUP Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2013.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 20 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat 4 huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a)
3. Ketentuan Pasal 6 diubah
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah
5. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2)
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah
7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) diubah
9. Ketentuan Pasal 20 diubah
10. Ketentuan Pasal 21 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diubah
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2014
PENGGUNAAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 69 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 19 Tahun 2014; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah, Pengelolaan Dana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu mengatur pemberian pengurangan pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PMK No: 147/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011; Perbup Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penguatan Pemerintahan Kampung perlu diberikan bantuan Alokasi Dana Kampung untuk mendanai penyelenggaraan kewenangannya;
Bahwa untuk pencapaian sasaran penggunaan Alokasi Dana Kampung perlu dikelola secara efisien dan efektif sesuai prinsip pengelolaan Alokasi Dana Kampung.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud,Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, Sumber Pendanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, Sosialisasi ADK, Koordinasi Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Evaluasi Keberhasilan Program, Penghargaan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2013
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas, perlu menerapkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dalam pelaksanaan perjalanan dinas;
Bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan prinsip kebutuhan nyata dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dibentuk kembali.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2006; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Biaya Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2013
DISIPLIN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATENACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin terpeliharanya tata tertib dan tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas, penegakan disiplin perlu diterapkan untuk mendorong produktivitas Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang ketentuan Umum, Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 4
Qanun tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur pembagian dan penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);
3.. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Qanun Kabupaten Aceh Tamjang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15);
13. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
14. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung (Serita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 Nomor 32);
16. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Serita
Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 Nomor 33);
17. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten Tahun 2024 Nomor l);
Peraturan ini berisikan 6 BAB dan 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Cara Pembagian, BAB IV tentang Penyaluran, BAB V tentang Perencanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Qanun tentang Penetapan Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan kampung dan untuk memberikan kepastian hukum maka diperlukan penetapan Kampung;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati menentapkan Qanun tentang Penetapan Kampung dan Kampung Adat di wilayahnya;
bahwa nama dan nomor kode Kabupaten, Kecamatan, Mukim dan Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang harus disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 140/1710/2020 tentang Penetapan Nama dan Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Mukim dan Gampong di Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Qanun tentang Penetapan Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dnegan PP No. 11 Tahun 2019.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Kampung dan Kode Wilayah Pemerintahan, Penegasan Batas Kampung, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang
2021
Qanun NO. 13, LD No. 13/2021
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum, Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum bagi masyarakat penerima manfaat di perkotaan dengan mekanisme melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Tamiang;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan penyertaan modal kabupaten dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 185 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2012; PermenKeu No. 224/PMK.07/2017; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2020.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengelolaan dan Penatausahaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Qanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah;
Bahwa materi muatan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur TingkatvPenggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa,Saat Retribusi Terutang,Pemungutan,dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat