Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 20 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 ayat 4 huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a) 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah 5. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2) 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah 7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) diubah 9. Ketentuan Pasal 20 diubah 10. Ketentuan Pasal 21 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat