Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2021

Penetapan Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tamiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Kampung dan Kode Wilayah Pemerintahan, Penegasan Batas Kampung, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penetapan Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tamiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
14
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
LD No. 14/2021
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan