Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi dan Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia di Provinsi Bengkulu agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat nasional dan intemasional, perludikembangkan sistem sertifikasi melalui pemberian sertifikasi profesi.
b. bahwa agar pelalasanaan dan pengembangan sistem sertilikasi profesi dapat berdayaguna, perlu menetapkan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Badan Koordinasi Sertilikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKSP Provinsi Bengkulu. Struktur BKSp terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Bendahara merangkap anggota;
e. Komisi merangkap anggota; dan
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
1. Dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
a. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
b. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan:
c. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
d. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
e. Daftar piutang daerah;
f. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
g. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
h. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
i. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
j. Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
k. Daftar dana cadangan daerah; dan
l. Daftar pinjaman daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
1. Bahwa usaha Mikro kecil dan Menengah di Provinsi Bengkulu sebagai pelaku usaha memiliki arti penting . Peran dan kedudukannya yang strategis dalam menopang ketahanan masyarakat dan sebagai wahana peningkatan Ekspor non-migas, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
2. Mengingat SDM yang terlibat dalam proses ini belum disertai bekal kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, pemasaran, tegnologi, dan kemampuan bersaing
3. Usaha Mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi, maka perlu adanya pemberdayaan secara optimal
4. Dari pertimbangan di atas, maka sangat perlu dibentuk Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah Provinsi Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 7 tahun 1967
4. UU No. 4 tahun 1996
5. UU No. 8 tahun 1999
6. UU No. 42 tahun 1999
7. UU No. 19 tahun 2003
8. UU No. 32 tahun 2004
9. UU No. 25 tahun 2007
10. UU No. 40 tahun 2007
11. UU No. 20 tahun 2008
12. UU No. 12 tahun 2011
13. UU No. 17 tahun 2012
14. UU No. 1 taun 2013
15. UU No. 3 tahun 2014
16. UU No. 38 tahun 2007
17. UU No. 24 tahun 2009
18. UU No. 17 tahun 2013
19. Perpres No. 28 tahun 2010
20. Perpres No. 54 tahun 2010
21. Perpres No. 112 tahun 2007
22. Perpres No. 36 tahun 2010
23. Permendagri No. 1 tahun 2014
1. Tujuan
Mewujudkan perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan DU untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meningkatkan Produktivitas dan daya saing, dan semangat berwirausaha serta
Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan menengah
2. Kriteria yang dimaksud :
Usaha Mikro = kekayaan maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Kecil = kekayaan minimal >50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Menengah = kekayaan minimal >500 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
3. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan atas program Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk memberi arahan dan alat pengendali pancapaian tujuan pemberdayaan, yang melibatkan Pemda kabupaten/kota, dan dilakukan evaluasi tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terukur keberhasilan program pemberdayaan UMKM ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERGUB NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BLUD RSUD DR. M. YNUS BENGKULU
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD dr. M. YNus Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibentuknya Unit Cath Lab sebagai
bagian pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. M. Yunus Bengkulu, maka perlu diiakukan
penambahan obyek Tarif Pelayanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M.
Yunus Bengkulu dengan penambahan tarif pelayanan
kesehatan Unit Cath Lab;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat {21 Peraturan
Gubernur Bengkulu Nomor 2I Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah
dr. M. Yunus Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2O13
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu
Nomor 2 1 Tahun 20 10 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu, maka
Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 29 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 36 Tahun 2009
7. UU No. 44 Tahun 2009
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 32 Tahun 1996
10. PP No. 23 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. PP No. 41 Tahun 2007
14. Permendagri No. 61 Tahun 2007
15. Permenkes No. 12 Tahun 2013
16. Perda Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2008
17. Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2010
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum RSUD dr. M. Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 18) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu angka setelah angka 31 yaitu angka 32.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dengan menambahkan satu huruf setelah i yaitu huruf j.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf setelah huruf o yaitu huruf p.
4. Besarnya Tarif Pelayanan Unit Cath Lab sebagaimana dimaksud angka 3 selanjutnya tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014
ABSTRAK:
1. Sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan.
2. Sesuai dengan perkembangan tahun berjalan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah di Provinsi Bengkulu baik dalam kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pemabngunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
1. UU Noomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 25 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. Uu Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 17 Tahun 2007
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Noomor 20 tahun 1969
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 201O
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2Ol4
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkuiu Nomor 6 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 20O8
22. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2OO8
23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
Perubahan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2014 yang meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014.
Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berilmt :
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 30% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada triwrrlan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
1. Rabies adalah penyakit menular disebabkan oleh virus yang menyeerang susunan saraf pusat pada semua jenis hewan berdarah panas dan pada manusia yang berakhir dengan kematian
2. Provinsi Bengkulu merupakan daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat
3. sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, maka Pemprov Bengkulu perlu mengatur penanggulangan penyakit rabies di Provinsi Bengkulu
4. dengan pertimbangan di atas, maka diperlukan untuk membentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Penanggulangan Rabies
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 4 tahun 1984
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 16 tahun 1992
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 24 tahun 2007
7. UU No. 18 tahun 2008
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 17 tahun 1973
11. PP No. 40 tahun 1991
12. PP No. 82 tahun 2000
13. PP No. 38 tahun 2007
14. PP No. 95 tahun 2012
15. PP No. 47 tahun 2014
16. Perpres No. 30 tahun 2011
17. Permendagri No. 1 tahun 2014
18. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
1. Ruang lingkup penanggulangan mencakup
• Pencegahan rabies, (semisal vaksinasi dan regristrasi , sosialisasi, pengendalian, survey, dan pengawasan lintas).
• Pengaturan dan pemeliharaan serta peredaran HPR (meliputi memerhatikan kesehatan, dan memvaksin hewan mereka)
• Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program ( mencakup jenis, kegiatannya, dan peredarannya).
2. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan lainnya yang sah.
3. Adanya ketegasan hukum, misal sanksi administrasi bagi pelanggar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2014
perubahan APBD provinsi bengkulu tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Angaran 2014
ABSTRAK:
1. Bahwa sehubungan dengan perkembangan dengan asumsi kebijakan Umum APBD Provinsi Bengkulu, keadaan menyebabkan pergeseran ABPD dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan pembangunan dalam tahun berjalan, maka berdasarkan pasal 316 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pemda, perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2014
2. Bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2014 sebagaimana keterangan nomor (1), merupakan wujud dari perubahan Rencana Kerja Pemda tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Bengkulu dengan DPRD Provinsi Bengkulu.
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkan Perda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2014
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahuun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 23 tahun 2014
7. UU No. 20 tahun 1968
8. PP No. 23 tahun 2005
9. PP No. 56 tahun 2005
10. PP No. 38 tahun 2007
11. PP Nol 38 taun 2007
12. PP No. 41 tahun 2007
13. PP No. 71 tahun 2010
14. PP No. 10 tahun 2011
15. PP No. 2 tahun 2012
16. PP No. 27 tahun 2014
17. Perpres No. 54 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahun 2006
19. Permendagri No. 32 tahun 2011
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
22. Perda Prov. Bengkulu No. 14 tahun 2013
1. Perubahan APBD mencakup ;
Pendapatan daerah ( terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lainnya)
Belanja daerah (terdiri atas Belanja Langsung dan Tak Langsung)
Pembiayaan (terdiri dari Pengeluaran dan Penerimaan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 4 tahun 2011 tentang rencana pembangunan menengah daerah provinsi bengkulu
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
1. Bahwa penjabaran visi, misi, dan program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015
2. Target pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah per Bidang Program telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2008
3. Berdasarkan pasal 50 ayat (1) PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi pweubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah
4. dan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu 2005-2025, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 tahun 2011 tentang RPJM daerah Bengkulu tahun 2010-2015
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No, 17 tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2004
6. UU No, 32 tahun 2005
7. UU No. 33 tahun2004
8. UU No. 17 tahun 2007
9. UU No. 24 tahun 2007
10. UU No. 26 tahun 2007
11. UU No 27 tahun 2007
12. UU No 12 tahun 2011
13. PP No. 20 tahun 1968
14. PP No. 58 tahun 2005
15. PP No. 38 tahun 2007
16. PP No. 8 tahun 2008
17. PP No. 26 tahun 2008
18. Perpres No. 5 tahun 2010
19. Permendagri No. 54 tahun 2010
20. Perda Prov. Bengkulu No. 4 tahun 2008
21. Perda Prov. Bengkulu No. 5 tahun 2008
22. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2010\
23. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 diubah sebagai berikut ;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4)
diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15 (Lembaran Daerah Povinsi
Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 4), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang RPJM Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2014
penetapan-persentase-pembagian hasil-penerimaan-bea balik nama
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Da,lam Provinsi Bengkulu Tahun 2O14.
Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil BBN-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Frovinsi;dan
b. 70% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bag, hasil penerimaan BBN-KB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat