Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2014

Perubahan Atas Pergub Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD dr. M. YNus Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum RSUD dr. M. Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 18) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu angka setelah angka 31 yaitu angka 32. 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dengan menambahkan satu huruf setelah i yaitu huruf j. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf setelah huruf o yaitu huruf p. 4. Besarnya Tarif Pelayanan Unit Cath Lab sebagaimana dimaksud angka 3 selanjutnya tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD dr. M. YNus Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
25 September 2014
Tanggal Pengundangan
26 September 2014
Tanggal Berlaku
26 September 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan