Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum RSUD dr. M. Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 18) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu angka setelah angka 31 yaitu angka 32. 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dengan menambahkan satu huruf setelah i yaitu huruf j. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf setelah huruf o yaitu huruf p. 4. Besarnya Tarif Pelayanan Unit Cath Lab sebagaimana dimaksud angka 3 selanjutnya tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat