Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 15 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
13. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007
Ruang lingkup Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, meliputi:
a. Bidang pertambangan dan energi;
b. Bidang penanaman modal;
c. Bidang otomotif;
d. Bidang perkebunan;
e. Bidang kehutanan;
f. Bidang pertanian;
g. Bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
h. Bidang perhubungan / transportasi;
i. Bidang pariwisata;
j. Bidang peternakan;
k. Bidang kelautan dan perikanan; dan
l. Bidang lainnya yang bermanfaat bagi kesejahteraan.
Penerimaan sumbangan pihak ketiga dilakukan oleh Kepala SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama antara SKPD dan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
20. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2007
Pemerintah Daerah menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan akuntansi terdiri atas kebijakan akuntasi pelaporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntan pelaporan keuangan yang terdiri dari:
a. Kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
b. Penyajian laporan keuangan;
c. Laporan realisasi anggaran;
d. Laporan perubahan SAL;
e. Neraca;
f. Laporan operasional;
g. Laporan arus kas;
h. Laporan perubahan ekuitas; dan
i. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan terdiri atas:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
SAPD terdiri atas:
a. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasi pemerintah daerah.
b. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengungkapan dan pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRS, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk memberikan pelayanan terhadap petani dan pelaku usaha dalam menghadapi pasar bebas dan upaya peningkatan mutu pangan segar agar mampu bersaing dalam perdagangan bebas yang pelaksanaannya dimulai Tahun 2015.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 18 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomr 101 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Untuk menyelenggarakan tugas , UPTD-PSPS mempunyai fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis tentang sistem penyediaan pangan yang aman dikonsumsi;
b. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan pangan segar, pemerian, pemeliharaan, perluasan, penundaan dan pencabutan sertifikasi;
c. Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang keamanan pangan;
d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keamanan pangan; dan
e. Penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan sertifikasi prima dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan serta rekomendasi ekspor produk pangan segar asal tumbuhan.
Untuk melaksanakan fungsinya, UPTD-PSPS mempunyai kewenangan:
a. Menyiapkan dokumen sistem mutu;
b. Menerbitkan sertifikar prima 3 dan prima 2;
c. Melaksanakan audit internal dan eksternal;
d. Meningkatkan mutu keamanan pangan hasil pertanian;
e. Meregistrasi rumah kemas (Packing House);
f. Melaksanakan sertifikasi kakao wajib fermentasi;
g. Melaksanakan sertifikasi dan pelabelan prima;
h. Merekomendasikan ekspor produk pangan segar asal tumbuhan;
i. Melakukan pengawasan berkala terhadap pangan segar; dan
j. Meregistrasi pangan segar asal tumbuhan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka efektilitas pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk
melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2O14;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagpimama terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 14.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; Pergub 34/2013; dan Pergub 4/2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Alggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran aatar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peratural Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai seperti pemberian uang makan dan uang kesejahteraan lainnya, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk pemberian uang makan dengan kriteria:
1. Berstatus pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Daftar penerima uang makan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
b. Untuk pemberian uang kesejahteraan lainnya dengan kriteria:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Tambahan penghasilan diberikan pada saat-saat tertentu berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan Pegawai negeri Sipil;
3. Bagi non Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan uang kesejahteraan yang disetarakan dengan Golongan II;
4. Daftar penerima uang kesejahteraan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2014
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
11. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk Pemerintah Daerah; dan
b. 70%(tujuh puluh per seratus ) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
Bagi Hasil Pajak rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan danf atau masuk ke Kas Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah dikuralgi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2014
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 22 Tahun 2009
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
12. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012
Memberlakukan secara mutatis dan mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1367) di wilayah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2014
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan benanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2013
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 1958
3. UU No. 28 tahun 1999
4. UU No. 17 tahun 2003
5. UU No. 1 tahun 2004
6. UU No. 15 tahun 2004
7. UU No. 25 tahun 2004
8. UU No 32 tahun 2004
9. UU No. 33 tahun 2004
10. UU No. 28 tahun 2009
11. UU No. 12 tahun 2011
12. PP No. 24 tahun 2004
13. PP No. 23 tahun 2005
14. PP No. 55 tahun 2005
15. PP No. 56 tahun 2005
16. PP No, 58 tahun 2005
17. PP No. 65 tahun 2005
18. PP No. 79 tahun 2005
19. PP No. 8 tahun 2006
20. PP No. 38 tahun 2007
21. PP No. 71 tahun 2010
22. PP No. 30 tahun 2011
23. PP No. 2 tahun 2012
24. Permendagri No. 13 tahun 2006
25. Permendagri No. 65 tahun 2007
26. Permendagri No. 1 tahun 2014
27. Perda Prov. Bengkulu No. 3 tahun 2004
28. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
29. Perda Prov. Bengkulu No. 10 tahun 2012
30. Perda Prov. Bengkulu No. 9 tahun 2013
1. Pertangguungjawaban APBD berupa LK memuat
Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, Laporan Arus Kas,
Catatan atas Laporan Keuangan
2. lampiran diatas disertai laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD, juga menyangkut informasi atas pos- pos laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur tetap Penanggulangan bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2O1l tentang Penanggulangan Bencana, perlu disusun Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana.
Materi Pokok: Maksud disusunnya Prosedur Tetap adalah mewujudkan keterpaduan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal di daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan bencana. Tahapan kegiatan penanggulangan bencana berkaitan dengan tugas, fungsi, dal peran SKPD masing-masing sesuai dengan Prosedur Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat