Ruang lingkup Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, meliputi: a. Bidang pertambangan dan energi; b. Bidang penanaman modal; c. Bidang otomotif; d. Bidang perkebunan; e. Bidang kehutanan; f. Bidang pertanian; g. Bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah; h. Bidang perhubungan / transportasi; i. Bidang pariwisata; j. Bidang peternakan; k. Bidang kelautan dan perikanan; dan l. Bidang lainnya yang bermanfaat bagi kesejahteraan. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dilakukan oleh Kepala SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama antara SKPD dan pihak ketiga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat