Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
1. untuk melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sesuai dengan usulan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 16O ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2007
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013
15. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014. Diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan perubahan sebagaimana dtercantum dalam Lampiran Peraturan gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka I selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O 14.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
1. Tarif retribusi jasa usaha pada Pemerintah Provinsi bengkulu telah diatur dengan Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi Jasa Usaha.
2. Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak sesuai lagi dan perlu diubah menyesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini.
3. Sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 17 Tahun 2004
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2010
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2012
Tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Derah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dari hasil evaluasi struktur organisasi UPT pada dinas dan badan terhadap permasalahan SKPD provinsi bengkulu, maka perlu mengatur kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT pada dinas dan badan provinsi bengkulu
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) hurul b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. 30 o/o (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 70 o/" (Tl.tjuh hrluh Persen) untuk Pemer,ntah Daerah Kabupaten/ Kota.
Bagi Hasil PBB-KB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran penerimaan bagi hasil PBB-KB untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi bengkulu Tahun 2011 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Kambing Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan program pembangunan bidang peternakan, serta untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak di provinsi bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal secara bergulir yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu berbentuk ternak kambing sesuai lokasi penyebaran ternak yang ditettapkan.
Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan ternak kambing dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keberpaduan, kemandirian, kemitraan dan keprofesionalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran agamanya.
2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
1. UU/Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 39 Tahun 1999
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 17 Tahun 2013
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006
13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG.1996
14. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979
FKUB dibentuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota. Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Keanggotaan FKUB terdiri atas Pemuka-Pemuka Agama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan keagamaan daerah setempat. Tugas FKUB antara lain :
a. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
b. Menampung aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat;
c. Menyalurkan Aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur;
d. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijkan di Bidang Keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
KOORDINASI PENGGALIAN POTENSI PAJAK MELALUI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan ekstentifikasi dan intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaitar yang belum melakukan kewajibarr pembayaran pajak,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 7 Tahun 1983
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP no. 55 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2011
PP No. 31 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.O4/2OO1
PerGub Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instar-rsi terkait dalam
pelaksanaan kegiatan koordinasi penggalian potensi pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PPh OPDN dan PPh
Pasal 2. Program kerja kegiatan ekstensilikasi dan intensifikasi disusun dan dirumuskan setiap tahun yang memuat
dokumen perencanaan dari masing masing OPD, Kabupaten/ Kota, Kanwil, DJD dan KPP secara bersinergi.
Penyusunan program kerja ekstensifikasi dan intensifikasi dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil DJP, dan KPP.
Penggalian Potensi, Pelaksanaan Koordinasi, Mekanisme, Pelaksanaan Rapat, Pemantauan, Kunjungan Lapangan, Tata Hubungan Kerja. EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan vis1 dan rms1
Gubemur dan Wakil Gubemur Bengkulu serta
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan program
pembangunan yang prioritas pada Pemerintah Provinsi
Bengkulu, perlu Tenaga Ahli Gubemur untuk
melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap rencana
kerja Pemerintah daerah oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli Gubernur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakuriya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
9 . Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6224) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan J angka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Tim Ahli Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa daerah aliran sungai merupakan salah satu bagian sumber daya air yang mempunyai arti penting bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Bengkulu semakin memprihatinkan dan berdampak langsung pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat sehingga harus dikelola dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya;
c. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai perlu disusun dan diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 11 Tahun 1974
4. UU No. 5 Tahun 1990
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No. 26 Tahun 2007
7. UU No. 32 Tahun 2009
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 26 Tahun 2008
11. PP No. 38 Tahun 2011
12. PP No. 27 Tahun 2012
13. PP No. 37 Tahun 2012
Memberikan pedoman pengelolaan DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pemanfataan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian.
Ruang lingkup pengelolaan DAS meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian DAS yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat