Beberapa ketentuan dalam Peraturan gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014. Diubah sebagai berikut: 1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan perubahan sebagaimana dtercantum dalam Lampiran Peraturan gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka I selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat