Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014. Diubah sebagai berikut: 1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan perubahan sebagaimana dtercantum dalam Lampiran Peraturan gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka I selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O 14.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2014
Sumber
Berita Daerah tahun 2014
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan