Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat