Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2015

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Derah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2015
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan