Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Aggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERSENTASE BAGI HASIL; PEMBAYARAN BAGI HASIL.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 28 Tahun 2012
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
Maksud ditetapkannya Peraturan Gubemur ini adalah sebagai pedoman dalam rangka pengelolaan Arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sedangkan tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini untuk menjamin ketersediaan Arsip inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja. Pemeliharaan Asip inaktif dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip. Penataan arsip inaktif dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli untuk menjamin
keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2015
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanal<an ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkal Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 1997
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1969
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 69 Tahun 2010
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2010
14. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2010
15. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2011
16. Perda Prov. Bengkulu No. 10 Tahun 2011
17. Perda Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2011
18. Pergub Bengkulu No. 20 Tahun 2012
Pasal 2 :
(1) Pencapaian target kinerja penerimaan retribui\si daerah tahun anggaran 2015 ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka efektilitas pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk
melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2O14;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagpimama terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 14.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; Pergub 34/2013; dan Pergub 4/2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Alggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran aatar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peratural Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan), alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), pendanaan Kegiatan Lanjutan (DPA-L) dan penyelesai hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 27 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 109 Tahun 2000
11. PP No. 24 Tahun 2004
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 79 Tahun 2005
15. PP No. 3 Tahun 2007
16. PP No. 36 Tahun 2007
17. PP No. 16 Tahun 2010
18. PP No. 19 Tahun 2010
19. PP No. 71 Tahun 2010
20. Perpres No. 54 Tahun 2010
21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 Tahun 2007
23. Permendagri No. 37 Tahun 2010
24. Permendagri No. 32 Tahun 2011
25. Permendagri No. 53 Tahun 2011
26. Permenkeu No. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No. 06 Tahun 2007
28. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
Pasal 1 :
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 426.601.946.673,00
b. Dana Perimbangan Rp. 694.595.975.358,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang sah Rp. 38.878.571.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.160.076.493.031,00
2. Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai sejumlah Rp 378.790.133.862,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
Belanja Subsidi Rp 1.000.000.000,00
3. Belanja Hibah Rp. 21.600.000.000,00
4. Belanja Bantuan Sosial Rp. 11.591.160.000,00
5. Belanja Bagi Hasil Rp. 127.660.403.561,00
6. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 4.000.000.000,00
7. Belanja Tidak Terduga Rp. 38.925.000.000,00
Jumlah Rp. 583.566.697.423,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 65.553.628.850,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 292.737.971.948,00
3) Belanja Modal Rp. 250.269.216.600,00
Jumlah Rp. 608.540.417.398,00
Jumlah Belanja Rp. 1.192.127.514.821,00
Surflus(Defisit) Rp. (32.051.021.790,00)
3. Pembiayan
a. Penerimaan Rp. 32.157.361.740,00
b. Pengeluaran Rp. 106.339.950,00
Jumlah Pembiayaan netto Rp. 32.051.021.790,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2018
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR PERMUKAAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (l) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Air Permukaan Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Air Permukaan Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, persentase bagi hasil, pembayaran bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PAP yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
UU No.9 Tahun 1967
UU No.23 Tahun 2014
PP No.20 Tahun 1968
PP No.18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 Tahun 2016
Pemendagri No.12 Tahun 2017
Perda Provinsi Bengkulu No.8 Tahun 2016
Pergub Bengkulu No. 49 Tahun 2016
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan mempunyai tugas menyusun bahan perumusan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana satuan pendidikan , Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu di
Bidang Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP KARTOGRAFI DAN KEARSITEKTURAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Kartografi dan Kearsitekturan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelamatan arsip statis oleh iembaga kearsipan terhad,ap arsip statis dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pedoman pengelolaan Arsip Kartografi Dan Kearsitekturan Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 28 Tahun 2012
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 16 Tahun 2013
Pasal 2 :
Ruang Lingkup Pengelolaan arsip ini meliputi :
a. pengelolaan arsip Kartografi dan Kearsitekturan pada pencipta arsip;
b. pengelolaan arsip kartografi dan kearsitekturan pada Lembaga Kearsipan Daerah;
c. perawatan dan pemeiiharaan arsip kartograli dan kearsitekturan;dan
d. akses dan layanan arsip.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2016
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telai diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2014
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 115/PMK.07/2013
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2007
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi H.rsil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi;dar
b. 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kotur.
Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok, Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai seperti pemberian uang makan dan uang kesejahteraan lainnya, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk pemberian uang makan dengan kriteria:
1. Berstatus pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Daftar penerima uang makan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
b. Untuk pemberian uang kesejahteraan lainnya dengan kriteria:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Tambahan penghasilan diberikan pada saat-saat tertentu berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan Pegawai negeri Sipil;
3. Bagi non Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan uang kesejahteraan yang disetarakan dengan Golongan II;
4. Daftar penerima uang kesejahteraan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat