Pasal 2 : (1) Pencapaian target kinerja penerimaan retribui\si daerah tahun anggaran 2015 ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen). b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen). c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat