PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR PERMUKAAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (l) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Air Permukaan Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Air Permukaan Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, persentase bagi hasil, pembayaran bagi hasil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PAP yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
- Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
|