Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 34 Retribusi Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
dengan terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom
dan sesuai surat Menteri perhubungan Nomor SJ/4011/G/I/DRJD/2000
tanggal 31 2000 tentang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan
bermotor, maka kewenangan dibidang pengujian kendaraan menjadi
kewenangan Kabupaten.
untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan
bermotor yang melalui jalan perlu diadakan pengujian kendaraan dengan
menarik retribusi.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
tingkat ll di sulawesi .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1990 tentang Jalan .
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan
Jalan.
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yangBersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang.-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antaraPemerintah Pusat dan PemerintahDaerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 Nomor 62 tentang
Pemeriksaan Kendaraan di Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan .
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1983 tentang Kendaraan dan
Pengemudi .
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah
Otonom
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM
KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
PERATURAN DAERAH NOMOR 34 RETRIBUSI TAHUN 2001
TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkernbangan dan kemajuan usaha
perekonomian yang ditandai dengan semakin rneningkatnya kegiatan ekonomi
masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap setiap tempat usaha dalam wilayah Kabupaten Maros.
Untuk maksud tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Ternpat Usaha dipandang perlu untuk diadakan perubahan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nornor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 7
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undag-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan pemerintah Daerah (.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros .
PERUBAHAN PERATURAN
DAERAH NOMOR : 5 TAHUN 2OO1 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
PERATURAN
DAERAH NOMOR : 5 TAHUN 2OO1 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,maka
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum
Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik
Daerah,Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58 dipandang perlu untuk
disempurnakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi .
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan
Rumah Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1982.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status
Hukum Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
PERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
ERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tk. II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1987 Nomor 43.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah .
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Tata upacara dan tata
penghormatan .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom .
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah .
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 62 Tahun 2024
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja
desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota setiap
tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan
Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 534 7);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 223);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros 6);
9. Peraturan Bupati Maros Nomor 118 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Maras
Tahun 2018-2025 (Berita Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2018 Nomor 118).
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN UPAYA PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK
SEKALI PAKAI
BAB III : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 69 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut
dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan
penyesuaian untuk menjawab kebutuhan hukum terkait
pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maros
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian,
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
7. Peraturan Bupati Maros Nomor 57 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57) diubah
PASAL 16 : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD,
Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikan
usulan Hibah secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi
proposal.
PASAL 17 : (1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimakud dalam Pasal 16 ayat
(6), Bupati meberikan persetujuan pemberian Hibah.
(2) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan PPAS oleh TAPD.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/ atau jasa.
PASAL 19 : Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA
SKPD.
PASAL 24 : Pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan
rencana kerja dan anggaran yang efektif dan
efisien, perlu menetapkan anaiisis standar belanja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, arialisis standar belanja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja;
a. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan
rencana kerja dan anggaran yang efektif dan
efisien, perlu menetapkan anaiisis standar belanja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, arialisis standar belanja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja; 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang {Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
I
2022 Nomor 41, Trunbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322};
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
[Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN KOMPONEN ASB
BAB III : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Maros Nomor 89 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja
Kabupaten Maros {Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022
Nomor 89 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOP 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nornor i2 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah., perlu adanya penetapan
standar harga satuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Penganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penge.lolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : STANDAR BARGA SATUAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
120
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 66 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN MAROS2
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan
rasa aman dan perlindungan dari segala tindak kekerasan
dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan
derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia
sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan
dan anak;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dengan
sistem dan mekanisme kerja yang sistematis kepada
masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) Kabupaten Maras, perlu dibuat Standar
Operasional Prosedur Layanan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar
Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, maka perlu
diatur Standar Operasional Prosedur Layanan UPTD PPA
Kabupaten Maras;
·
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak Kabupaten Maras;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah TK.II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor
8};
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perlindungan Perempuan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 9};
7. Peraturan Bupati Maros Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak (Berita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat