Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2005

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR : 5 TAHUN 2OO1 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
21 November 2005
Tanggal Pengundangan
22 November 2005
Tanggal Berlaku
22 November 2005
Sumber
LD.2005/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan