Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Kesehatan Masyarakat; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Bidang Pelayanan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat dan penyehatan lingkungan. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang surveilans dan
imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta
pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, upaya rujukan dan akreditasi serta pembiayaan kesehatan dan perijinan. Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang farmasi dan alat kesehatan, fasilitas kesehatan serta data, informasi kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha dipimpin oleh seorang Direktur yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, penelitian, pemantauan dan tindakan terhadap kesehatan masyarakat daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, penyiapan bahan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan serta penyusunan pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan obat dan perbekalan kesehatan serta pelayanan umum sesuai kebijakan umum daerah dan wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, pemeriksaan, pemungutan/penagihan dan penyetoran retribusi daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu
oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 56 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasana Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan ketentuan Pasal I angka 3 Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Perangkat Daerah
3. Kedudukan Perangkat Daerah
4. Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah
5. Staf Ahli
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
70 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 11 Tahun 2016 tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 10 Tahun 2016 tentang Pendidikan Tugas Belajar dan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kab. Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi. Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan profesional, perlu mengatur pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007; Permendikbud Nomor 59
Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenRistek dan PT Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun
2018; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Pengembangan Kompetensi; Pengembangan Kompetensi Melalui Pendidikan; Pengembangan Kompetensi Melalui Pelatihan; Evaluasi Pengembangan Kompetensi; Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan PNS Kabupaten Banjar; dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
83 halaman; Lampiran 50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Banjar maka guna mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Puskesmas agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program Kegiatan Tahun 2019, perlu untuk melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar, berisi tentang Perubaha Ketentuan Lampirn A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 56 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banjar No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, maka
perlu danya penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati
Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rangka penerapan
Akuntansi Pemerintahan secara komprehensip dan
menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8
Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 226 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2019.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 57 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pembangunan yang dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2014 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan
berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan keserasian serta
keterpaduan pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah
dan berkesinambungan di Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Negara Indonesia No 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan.Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4854);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/
PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
dan Pegawai Tidak Tetap;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banjar Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 56);
20. Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 49);
Pasal 1 Definisi
Pasal 2
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD merupakan pedoman bagi SKPD
dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 3
(1) APBD terdiri dari:
a. Pendapatan;
b. Belanja; dan
c. Pembiayaan.
(2) APBD berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember
2014.
Pasal 4
Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui
rekening Kas Daerah.
Pasal 5
Setiap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus berpedoman pada
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD secara rinci diatur dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Pasal 7
Pengawasan pelaksanaan APBD dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional
sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan PerundangUndangan.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014 agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Bina Marga; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Cipta Karya; Bidang Bina Jasa Konstruksi; Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, bina jasa konstruksi serta tata ruang dan pengawasan bangunan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang jalan Kabupaten, jalan desa dan jembatan. Bidang Sumber daya air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan
dan perumusan bidang sungai, sumber air baku, irigasi dan rawa, serta
drainase, operasional dan pemeliharaan. Bidang Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi penyelenggaraan infrastruktur permukiman kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan strategis daerah, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase. Bidang Bina Jasa Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Bina Jasa Konstruksi. Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan meliputi Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Tata Ruang, Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan
untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan dapat disampaikan pula kepada unsur-unsur organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 57 TAHUN 2016
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat