Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 72 Tahun 2019

Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar. Standar Biaya Pemerintah Daerah berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Standar Biaya Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Adan penggunaannya dijelaskan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pemberian biaya honorarium dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan memperhatikan beban kerja dan output yang dihasilkan. Perangkat Daerah dapat mengajukan usulan Perubahan StandarBiaya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan pertimbangan satuan biaya dan standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun RKA SKPD tidak tercantum dalam Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 72 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2019
Tanggal Berlaku
04 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.72
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
  3. PERBUP Kab. Banjar No. 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan