Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar. Standar Biaya Pemerintah Daerah berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Standar Biaya Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Adan penggunaannya dijelaskan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pemberian biaya honorarium dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan memperhatikan beban kerja dan output yang dihasilkan. Perangkat Daerah dapat mengajukan usulan Perubahan StandarBiaya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan pertimbangan satuan biaya dan standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun RKA SKPD tidak tercantum dalam Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat