Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kab. Banjar diubah yaitu Satuan Biaya Pengadaan Barang/Jasa; Satuan Biaya Kegiatan hari jadi/Kegiatan Lainnya yang sejenis; Honorarium Tim Pemantau Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden; Honorarium Petugas Logistik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD. 2019/No. 11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 987 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 72 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan