Pasal 1 Definisi Pasal 2 Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD merupakan pedoman bagi SKPD dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014. Pasal 3 (1) APBD terdiri dari: a. Pendapatan; b. Belanja; dan c. Pembiayaan. (2) APBD berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014. Pasal 4 Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Daerah. Pasal 5 Setiap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD secara rinci diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 Pengawasan pelaksanaan APBD dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan PerundangUndangan. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat