Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 57 Tahun 2013

Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Definisi Pasal 2 Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD merupakan pedoman bagi SKPD dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014. Pasal 3 (1) APBD terdiri dari: a. Pendapatan; b. Belanja; dan c. Pembiayaan. (2) APBD berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014. Pasal 4 Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Daerah. Pasal 5 Setiap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD secara rinci diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 Pengawasan pelaksanaan APBD dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan PerundangUndangan. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banjar Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2013/NO.58
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan