PERBUP Kab. Banjar No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17
Bagian Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor
3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan
Pajak Reklame.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame, meliputi: Ketentuan Umum; Pendataan dan Pendaftaran; Penetapan Kawasan Reklame; Nilai Pajak Reklame; Nilai Sewa Reklame; Tata Cara Pemungutan Pajak; Penagihan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan atas jasa rumah potong hewan, dan peningkatan penjualan produksi usaha daerah serta dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap pemakaian atau pengguanaan fasilitas barang milik daerah, maka perlu adanya peninjauan kembali terhadap tarif retribusi rumah potong hewan, tarif retribusi pemakaian kekayaan dearah dan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah yang merupakan bagian dari Retribusi Jasa Usaha . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009; Undang-Undang 28 Tahun 2009; Peraturan Pemeritah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 .
Peraturan Bupati Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha, Meliputi : (1). Meninjau Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; (2). Peninjauan Tarif Retribusi rumah potong hewan, tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa radio milik Pemerintah Daerah; (3). Penetapan Peninjauan tarif retribusi rumah potong hewan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); (4). Penetapan peninjauan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah; (5). Penetapan peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa radio milik Pemerintah Daerah yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Pambakal dan Perangkat Desa berhak atas jaminan
perlindungan kesehatan dengan memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pambakal dan Perangkat Desa, Pambakal dan Perangkat Desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai peserta program jaminan kesehatan dan pendaftaran serta perubahan data kepesertaan jaminan kesehatannya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah secara kolektif.
Dasar Hukum: UUNomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permenkes Nomor 28 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Perbup Nomor 35 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, yang memuat Ketentuan Umum; Kepesertaaniuran Jaminan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Dan Ketentuan Penutup. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pambakal dan Perangkat Desa beserta keluarganya sebesar 5% (lima perseratus) dari Penghasilan per Bulan, yang dibayar dengan ketentuan: 4% (empat perseratus) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah; dan 1% (satu perseratus) dibayar oleh Peserta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pendapatan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Pengelolaan Sampah dan Air Limbah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Air Limbah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Banjar nomor
26 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar maka perlu menyusun dan
merumuskan Uraian Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar tentang Uraian Tugas Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Banjar nomor
26 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa keberadaan orang-orang terlantar sebagai
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
merupakan salah satu masalah yang mengganggu
ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat serta
nilai estitika di Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi
Mekkah;
bahwa dalam rangka menanggulangi orang-orang
terlantar sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
adanya peran Pemerintah Daerah melalui pemberian
bantuan sosial yang dilakukan secara terpadu dan
terkoordinasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapakali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pelaporan Keberadaan Orang Terlantar;
4. Bentuk dan Sumber Biaya Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar;
5. Tata Cara Pemberian Bantuan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Serta Penggunaan Dana Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perbedaan kode rekening pada kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa dan
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Tertinggal (Alokasi Afirmasi), serta dalam rangka kelancaran penyaluran Dana Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Penggunaan Dana Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 59 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Penggunaan Dana Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjar No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4834/SJ tanggal 6 September 2021 Perihal Tindak Lanjut Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021 Sub Indikator Evaluasi Jabatan, Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Semester Kedua Tahun 2021 serta Validasi Perhitungan Pemberian TPP Tahun 2022, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : KODE ETIK PEGAWAI BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA;
MAJELIS PENGEMBANGAN KODE ETIK;
PROSES PENEGAKKAN KODE ETIK;
SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menyusun dan merumuskan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan, terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Perbendaharaan; Bidang Anggaran; Bidang Akuntansi; Bidang Aset Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas badanyang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang Perbendaharaan, Anggaran, Akuntansi dan Aset Daerah. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Serta Belanja Pegawai. Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang perencanaan anggaran, Pengendalian anggaran serta Analisis Perencanaan dan Pengendalian Anggaran. Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Akuntansi I, Akuntansi II dan Akuntansi III. Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Perencanaan dan Penatausahaan, Pemanfaatan dan Pengamanan serta Pengendalian dan Penghapusan aset daerah. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dikoordinasikan melalui Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Segala kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2016
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat