Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2017

Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha, Meliputi : (1). Meninjau Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; (2). Peninjauan Tarif Retribusi rumah potong hewan, tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa radio milik Pemerintah Daerah; (3). Penetapan Peninjauan tarif retribusi rumah potong hewan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); (4). Penetapan peninjauan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah; (5). Penetapan peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa radio milik Pemerintah Daerah yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
BD.2017/No.53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan