Peraturan Bupati Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha, Meliputi : (1). Meninjau Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; (2). Peninjauan Tarif Retribusi rumah potong hewan, tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa radio milik Pemerintah Daerah; (3). Penetapan Peninjauan tarif retribusi rumah potong hewan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); (4). Penetapan peninjauan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah; (5). Penetapan peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa radio milik Pemerintah Daerah yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat