Peraturan Bupati Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pelaporan Keberadaan Orang Terlantar; 4. Bentuk dan Sumber Biaya Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar; 5. Tata Cara Pemberian Bantuan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat