Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 53 Tahun 2015

Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pelaporan Keberadaan Orang Terlantar; 4. Bentuk dan Sumber Biaya Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar; 5. Tata Cara Pemberian Bantuan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.53
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan