Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN DI KABUPATEN BANJAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 5 TAHUN 2017 .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, belum menghimpun pengaturan mengenai pemberian biaya perjalanan dinas secara Lumpsum;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksnaan Perjalan Dinas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati banjar Nomor 12 Tahun 2023.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUOATI BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2023 Nomor 12).
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integritas Program Kerja Berbasis Desa/Kelurahan Melalui Smart Kampung Manis.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat sesuia dengan asas-asas umum pemerintah yang baik, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mensinergikan dan mengintegrasikan program kerja dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjar secara terpadu;
Bahwa rumusan program kerja dan kegiatan harus mampu mengakomodasi semua kepentingan lapisan masyarakat terutama ditingkat desa/kelurahan, sehingga perlu melibatkan peran serta pemerintah desa dan masyarakat di desa/kelurahan;
Bahwa untuk pelaksanaan integrasi program kerja Perangkat Daerah berbasis desa/kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu adanya pengaturan mengenai integritasi program kerja melalui konsep Smart Kampung manis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hurf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Integrasi Program Kerja Berbasis Desa/Kelurahan Melalui Smart Kampung Manis.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Integrasi Program Kerja Berbasis Desa/Kelurahan Melalui Smart Kampung Manis, dengan sisitematika;
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Integrasi Program Kerja;
Pembinaan, Pendampingan, Pengawasan dan Evaluasi;
Pendanaan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawasan terhadap pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.55/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penetapan limbah B3; perizinan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas; pembinaan pengelolaan limbah B3; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya berdasarkan kategori limbah b3 kategori 1 dan 2. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan : penyimpanan limbah B3; pengumpulan limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dalam melakukan penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 memiliki izin dari Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap Orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3 dilarang: melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya; melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan. Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat: identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah B3 serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Teknis. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Penyelenggaraan pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Tim Pengawas. Ketua Tim Pengawas harus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang memenuhi persyaratan: telah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3; telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada tata laksana pengawasan pengelolaanlimbah B3 dan tata laksana pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali kepada Pengumpul Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 wajib mulai menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak teguran tertulis diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 45 TAHUN 2016
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015 - 2034
ABSTRAK:
bahwa agar Penataan Ruang di Daerah sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar, maka perlu disusun
perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah, terkendali
dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kawasan
strategis Agrominapolitan yang lebih bersifat operasional sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
bahwa agar pengaturan tentang kawasan strategis agrominapolitan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka
perlu untuk mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun
2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015-2034;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 11/ PRT / M Tahun
2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 20/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor . 20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015-2034, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015-2034
(Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 32).
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pendapatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan KabupatenBanjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan KabupatenBanjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pendapatan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT
Pendapatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pendapatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Delegasi Penandatanganan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Program Kualitas
Kelembagaan Koperasi dan kepatuhan terhadap perijinan bagi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP)
dalam melaksanakan usahanya maka adanya Delegasi
Penandatanganan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam bagi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP)
di Kabupaten Banjar. Untuk efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan
pembuatan ijin simpan pinjam dimaksud, perlu diberikan Delegasi Penandatanganan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar
atas nama Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/lX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 13/Per/M.KUKM/lX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 14/Per/M.KUKM/lX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 16/Per/M.KUKM/lX/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Delegasi Penandatanganan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Pendelegasian Kewenangan sebagian bidang perkoperasian kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar, berupa kewenangan penandatanganan:Surat Ijin Simpan Pinjam; Surat Ijin Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu; dan Surat Ijin Pembukaan Kantor Kas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk Memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2016, Meliputi : Pasal 1 : Laporan Realisasi anggaranTahun anggaran 2016; Pasal 2 . Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati; Pasal 3 . Ringkasan Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagian dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran; Pasal 4 . Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan dari Peraturan Bupati .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Banjar tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2012
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 15);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
Tahun 2013 Nomor 7);
30. Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 57);
31. Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 36);
Pasal 1
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2012
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
6
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat