Peraturan ini memuat Delegasi Penandatanganan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Pendelegasian Kewenangan sebagian bidang perkoperasian kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar, berupa kewenangan penandatanganan:Surat Ijin Simpan Pinjam; Surat Ijin Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu; dan Surat Ijin Pembukaan Kantor Kas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat