Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2018

Delegasi Penandatanganan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Delegasi Penandatanganan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Pendelegasian Kewenangan sebagian bidang perkoperasian kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar, berupa kewenangan penandatanganan:Surat Ijin Simpan Pinjam; Surat Ijin Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu; dan Surat Ijin Pembukaan Kantor Kas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2018 tentang Delegasi Penandatanganan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
BD. 2018/No. 45
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan