Peraturanbupati Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategisagro-Minapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015-2034, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Peran, Fungsi dan Lingkup Pengaturan; 3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; 4. Kedudukan dan Jangka Waktu; 5. Wewenang dan Tanggung Jawab; 6. Pola Pengembangan Kawasan; 7. Rtr Kawasan Strategisagrominapolitan; 8. Peraturan Zonasi; 9. Perizinan; 10. Insentif dan Disinsentif; 11. Data dan Informasi; 12. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 13. Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat