Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 32 Tahun 2015

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015 - 2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturanbupati Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategisagro-Minapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015-2034, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Peran, Fungsi dan Lingkup Pengaturan; 3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; 4. Kedudukan dan Jangka Waktu; 5. Wewenang dan Tanggung Jawab; 6. Pola Pengembangan Kawasan; 7. Rtr Kawasan Strategisagrominapolitan; 8. Peraturan Zonasi; 9. Perizinan; 10. Insentif dan Disinsentif; 11. Data dan Informasi; 12. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 13. Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015 - 2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2015
Tanggal Berlaku
30 Juli 2015
Sumber
BD.2015/No.32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 45 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015 - 2034

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan