ABSTRAK: |
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Banjar tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2012
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 15);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
Tahun 2013 Nomor 7);
30. Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 57);
31. Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 36);
- Pasal 1
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2012
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
6
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|