Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan pengelolaan
Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Puskesmas,
dipandang perlu untu menambahkan pengaturan
pendapatan tahun berjalan melalui Perubahan Peraturan
Bupati Banjar Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagai
mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor74
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/ PMK.05/ 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 67 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal I, Pasal 15A, Pasal 38, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Banjar Tahun 2016
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu untuk mengatur kembali tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : alokasi dasar; alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Alokasi dasar per desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Daerah dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Indeks tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu tahap I dam tahap II. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi : Prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa; Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati. Persetujuan Bupati tersebut diberikan pada saat evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa dan setelah Bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi. Pambakal menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati. Pambakal dengan dikoordinasikan oleh Camat setempat dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati. Bupati dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa. Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan
oleh Tim Monitoring dan evaluasi Kabupaten. Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal : Bupati belum menerima dokumen; terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf b, masih terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2016
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Guna mendukung profesionalitas dan kinerja ASN, dalam rangka mewujudkan terlaksananya tugas dan prestasi kerja pegawai, dipandang perlu adanya pengaturan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembinaan dan pengawasan, ketentuan jam kerja, pengisian daftar hadir dan pelaksanaan apel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 Ayat (3) "Belanja Daerah untuk Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan" dan peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat 2, "Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal" . Dalam rangka pelaksanaan analisis standar belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bertahap disesusaikan dengan kebutuhan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati .
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 .
Peraturan Bupati Tentang analisis Standar Belanjar pemerintah Kabupaten Banjar, Meliputi :
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Muatan ASB; Mekanisme Izin TAPD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur jabatan pada bidang yang terkait dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 74 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 93 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura diubah, yaitu Dinas terdiri dari Kepala Dinas; Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian); Bidang Prasarana dan Sarana (SeksiPengelolaan Lahan dan Air, Seksi Alat Mesin Pertanian (Alsintan), Seksi Pupuk, Pestisida, Pembiayaan dan Investasi); Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman, Seksi Produksi Tanaman Pangan, Seksi Produksi Tanaman Hortikultura); Bidang Teknologi Pertanian Pengolahan dan Pemasaran (Seksi Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Seksi Pengembangan Teknologi, Seksi Pembinaan Mutu, Pengolahan dan Pemasaran); Bidang Penyuluhan Pertanian (Seksi Data Informasi Pertanian, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan); Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Mengubah fungsi Bidang Penyuluhan Pertanian; mneghapus Pasal 11, menambah ketentuan tentang Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan paling lambat akhir bulan Desember Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
SiLPA BLUD;
PROSEDUR PENGGUNAAN SiLPA BLUD;
PENYETORAN SiLPA BLUD;
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No mor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat Peraturan Bupati tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian Bantuan Hukum;
Bantuan Hukum Litigasi;
Bantuan Hukum Non Litigasi;
Pencairan Pendanaan Bantuan Hukum;
Pelaporan;
Larangan;
Sanksi Administratif;dan
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah. Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang adil, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi Ketentuan Umum; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dengan
prinsip efisien, ekonomis, dan produktif perlu didukung
pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang professional sesuai
dengan kebutuhan pada unit-unit kerja di lingkungan Rumah
Sakit Ratu Zalecha Martapura;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Pengaturan Kepegawai non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan RS Ratu Zalecha Martapura;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang
Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
15.Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Keuangan pada BLUD Rumah Sakit Ratu Zalecha
(Lembaran Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011
Nomor 15);
16.Keputusan Bupati Banjar Nomor 570 Tahun 2011 tentang
Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Ratu Zalecha
Martapura.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS
BAB III
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
STATUS PEGAWAI NON PNS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat