Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura diubah, yaitu Dinas terdiri dari Kepala Dinas; Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian); Bidang Prasarana dan Sarana (SeksiPengelolaan Lahan dan Air, Seksi Alat Mesin Pertanian (Alsintan), Seksi Pupuk, Pestisida, Pembiayaan dan Investasi); Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman, Seksi Produksi Tanaman Pangan, Seksi Produksi Tanaman Hortikultura); Bidang Teknologi Pertanian Pengolahan dan Pemasaran (Seksi Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Seksi Pengembangan Teknologi, Seksi Pembinaan Mutu, Pengolahan dan Pemasaran); Bidang Penyuluhan Pertanian (Seksi Data Informasi Pertanian, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan); Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Mengubah fungsi Bidang Penyuluhan Pertanian; mneghapus Pasal 11, menambah ketentuan tentang Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan paling lambat akhir bulan Desember Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.28
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan