Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura diubah, yaitu Dinas terdiri dari Kepala Dinas; Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian); Bidang Prasarana dan Sarana (SeksiPengelolaan Lahan dan Air, Seksi Alat Mesin Pertanian (Alsintan), Seksi Pupuk, Pestisida, Pembiayaan dan Investasi); Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman, Seksi Produksi Tanaman Pangan, Seksi Produksi Tanaman Hortikultura); Bidang Teknologi Pertanian Pengolahan dan Pemasaran (Seksi Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Seksi Pengembangan Teknologi, Seksi Pembinaan Mutu, Pengolahan dan Pemasaran); Bidang Penyuluhan Pertanian (Seksi Data Informasi Pertanian, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan); Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Mengubah fungsi Bidang Penyuluhan Pertanian; mneghapus Pasal 11, menambah ketentuan tentang Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan paling lambat akhir bulan Desember Tahun 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat