Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD. 2018/No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 Ayat (3) "Belanja Daerah untuk Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan" dan peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat 2, "Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal" . Dalam rangka pelaksanaan analisis standar belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bertahap disesusaikan dengan kebutuhan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati .
- Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 .
- Peraturan Bupati Tentang analisis Standar Belanjar pemerintah Kabupaten Banjar, Meliputi :
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Muatan ASB; Mekanisme Izin TAPD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
- 45 Halaman
|