Peraturan ini memuat tentang : PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; SiLPA BLUD; PROSEDUR PENGGUNAAN SiLPA BLUD; PENYETORAN SiLPA BLUD; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat