Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, uang milik
pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat
didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi
jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas
keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas,
Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah
pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang
menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang
berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada
Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomorm 123 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 694);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9)
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011
Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2012 Nomor 17);
17. Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENEMPATAN UANG DAERAH
DALAM BENTUK DEPOSITO
BAB III
MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH
DALAM BENTUK DEPOSITO
BAB IV
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang -Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan, kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan, serta dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Coroa Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional yang diantaranya menetapkan Penyesuaian dan/atau Penetapan Pagu Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Banjar. berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional diantaranya meminta kepada
Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja Daerah melalui Rasionalisasi Belanja Pegawai, Rasionalisasi Belanja Barang dan Jasa sekurang-kurangnya 50% dan Rasionalisasi Belanja Modal sekurang-kurangnya 50%, dimana selisih belanja tersebut digunakan untuk mendanai Belanja Bidang Kesehatan, Penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Perda Kab. Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Perbup Banjar 58 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; dan Peraturan Bupati Banjar Nomor12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kembali diubah yaitu Ketentuan Pasal 1, dan Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 23 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pusat perbelanjaan dan toko
modern di Kabupaten Banjar yang berpengaruh terhadap
penyelenggaraan pasar tradisional dan usaha kecil maka
dipandang perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan
Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan
Pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan
dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1972-09/KPB.V.1971 dan
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971-103A/KP/V/1971; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
68/M-DAG/PER/10/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70
/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal I, Pasal 6 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 23 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banjar No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Banjar No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar Lampiran XII Nomor 78 dan Nomor 79
Mencabut :
Peraturan Bupati Banjar
Nomor 67 tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual menyatakan bahwa
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang
kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman
pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis
akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan harus
segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/ PMK.05/ 2011
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Indonesia;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran
daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Banjar
Nomor 67 tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banjar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2026.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memastikan pengelolaan reformasi birokrasi yang efektif, pemerintah daerah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata kelola reformasi birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak dan stakeholder yang berkepentingan;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal ЗА Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2026.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan PresidenNomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2023-2026.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI;
SISTEMATIKA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peratyran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS DINAS SOSAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS SOSAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS SOSAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada
masyarakat maka pelimpahan sebagian kewenangan
penandatangan tanda daftar usaha pariwisata kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tenteng Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2018 perlu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri keuangan nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 01 tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2017.
Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar tahun 2017 Nomor 52 ) di ubah sebagai berikut :
Ketentuan lampiran A ditambah 1 angka yaitu angka 42; Ketentuan Lampiran B ditambah 1 angka yaitu 42.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan pengajuan usulan pergeseran dari beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran APBD Kabupaten Banjar perlu merubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017. Sehubungan dengan adanya kepastian pendapatan hibah yang bersumber dari Pemerintah, berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Banjar Nomor :PHD-69/RR/PK/2017 tentang Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana TA 2017, perlu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Perpres Nomor 2 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 109 Tahun 2016; Permenkeu Nomor 155/PMK.07.2016/2016; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2016
AKSELERASI PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU, KEMATIAN BAYI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselerasi Penurunan Angka Kematian Ibu, Kematian Bayi dan Perbaikan Status Gizi Masyarakat melalui Satuan Tugas Desa di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka akselerasi dan terobosan untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat diperlukan partisipasi semua pihak baik masyarakat maupun aparatur pemerintah. untuk melaksanakan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Satgas Terpadu Desa untuk optimalisasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 74/MENKES/PER/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang akselerasi penurunnan angka kematian ibu, kematian bayi, dan perbaikan status gizi masyarakat melalui satuan tugas desa di kabupaten Banjar. Akselerasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat melibatkan berbagai pihak dari SKPD, Legislatif dan Organisasi Lainnya. Indikator keberhasilan yang diukur adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dengan menurunnya angka kematian ibu, kematian bayi dan meningkatnya status gizi masyarakat. Indikator tersebut akan menjadi indikator kinerja desa. SOP/Tupoksi Stakeholder dalam rangka penurunan angka kematian ibu,
kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat disusun oleh Instansi/SKPD teknis terkait. Biaya akselerasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat dibebankan kepada Anggaran Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat