Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar tahun 2017 Nomor 52 ) di ubah sebagai berikut : Ketentuan lampiran A ditambah 1 angka yaitu angka 42; Ketentuan Lampiran B ditambah 1 angka yaitu 42.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat