PENEMPATAN-UANG-DAERAH-BANK-UMUM-PEMERINTAH-DEPOSITO
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, uang milik
pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat
didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi
jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas
keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas,
Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah
pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang
menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang
berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada
Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito.
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomorm 123 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 694);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9)
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011
Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2012 Nomor 17);
17. Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2013.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENEMPATAN UANG DAERAH
DALAM BENTUK DEPOSITO
BAB III
MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH
DALAM BENTUK DEPOSITO
BAB IV
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
- -
- -
- 5
|