Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupkan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Kep. Mendagri No. 71 Tahum 1999; Kep. Menteri Kehutanan No. 100 Tahun 2003; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
6. Ketentuan Perijinan;
7. Penolakan Permohonan Ijin;
8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin;
9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin;
10. Ketentuan Khusus;
11. Larangan;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin;
13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan merupakan hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagai upaya pengamanantersedianya air minum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target di akhir RPJMN 2024 adalah tersedianya akses layak dan aman untuk air minum dan juga sanitas.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman merupakan program prioritas pembangunan, sehingga perlu menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permen PU Nomor 18/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Permen PU Nomor 01/PRT/M/2014; Permendagri Nomor 27 Tahun 2014; vNomor 80 Tahun 2015; Perda Kab Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kab Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Banjar tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025 ini memuat Ketentuan Umum; Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD-PAMPL Kabupaten Banjar 2021-2025; Pelaksanaan RAD-PAMPL DAERAH 2021-2025; Pemantauan dan Evaluasi RAD-PAMPL DAERAH 2021-2025; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 diterbitkan setelah peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan Pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dengan terlebih dahulu mendapatkan verifikasi dari Tim Pergeseran Anggaran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian minuman beralkohol dan mengoptimalkan penertiban penyalahgunaan alkohol,obat-obatan dan zat adiktif lainya melalui penegak Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturaan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar 13 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturaan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturaan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu
meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi
Tempat Parkir Khusus dengan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Areal Tempat Khusus Parkir dan Pengelolaan;Ketentuan Larangan;Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;Pengawasan;Penyidikan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Daerah Bagi Bendahara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja pengelolaan pengelolaan keuangan bagi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam
pelaksanaan tugas dan beban kerja pada SKPD yang mempunyai beban kerja tinggi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu memberikan tunjangan daerah bagi Bendahara yang disesuaikan dengan
kemampunan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Daerah Bagi Bendahara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bendahara Mempunyai Beban Kerja Tinggi; Tunjangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan fenomena
sosial yang keberadaannya membahayakan diri sendiri
dan/atau orang lain dan ketertiban umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan
tindak kekerasan;
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan warga yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama serta perhatian
yang sama sehingga perlu dilakukan penanggulangan
secara komprehensif, terpadu, terarah dan
berkesinambungan dengan melibatkan berbagai unsur
baik pemerintah maupun non pemerintah agar
mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan
dan Pengemis;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1983; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah beberapa
kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Usaha Pembinaan;
3. Pembinaan Gelandangan dan Pengemis;
4. Partisipasi Masyarakat;
5. Ketentuan Larangan;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama daerah merupakan sarana untuk menyinergikan potensi daerah, menyerasikan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007;PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 69 tahun 2007; Permendagri No. 22 tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 69 tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup Kerjasama;
d. Subyek Dan Objek Kerja Sama;
e. Prinsip Kerja Sama;
f. Bentuk Kerja Sama;
g. Kelembagaan;
h. Tata Cara Kerja Sama Daerah;
i. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama;
j. Persetujuan DPRD;
k. Hasil Kerja Sama;
l. Perselisihan;
m. Perubahan Kerja Sama Daerah;
n. Berakhirnya Kerja Sama Daerah;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehataan Nasional maka diperlukan dana untuk menunjang pelayanan kesehatan di tingkat dasar yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama beserta jaringannya. Dan agar dana yang digunakan memenuhi tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah maka perlu mengatur pengelolaaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
3. Pengelolaan Dana Kapitasi;
4. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN;
5. Jasa Pelayanan Kesehatan;
6. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
7. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Banjar No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Banjar dan dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banjar yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Banjar, selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres. RI No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Bupati
Bagian Kedua : Dinas
Bagian Ketiga : UPTD Instansi Pelaksana
Bagian Keempat : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagian Kedua : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
Bagian Ketiga : Pembetulan dan Pembatalan KK dan KTP
Bagian Keempat : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
5. Pencatatan Sipil;
Bagian Kesatu : Prinsip Pencatatan
Bagian Kedua : Pencatatan Kelahiran
Bagian Ketiga : Pencatatan Lahir Mati Warga Negara Indonesia dan Orang Asing di Daerah
Bagian Keempat : Pencatatan Perkawinan
Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagian Keenam : Pencatatan Perceraian
Bagian Ketujuh : Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagian Kedelapan : Pencatatan Kematian
Bagian Kesembilan : Pencatatan Pengangkatan Anak
Bagian Kesepuluh : Pencatatan Pengakuan Anak
Bagian Kesebelas : Pencatatan Pengesahan Anak
Bagian Keduabelas : Pencatatan Perubahan Nama
Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Keempatbelas : Pencatatan Peristiwa Penting lainnya
Bagian Kelimabelas : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
6. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri;
Bagian Pertama : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pendataan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
7. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
8. Data dan Dokumen Kependudukan;
Bagian Kesatu : Data Kependudukan
Bagian Kedua : Dokumen Kependudukan
Bagian Ketiga : Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
9. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pembiayaan SIAK
11. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
12. Pelaporan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat