Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; 3. Pengelolaan Dana Kapitasi; 4. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; 5. Jasa Pelayanan Kesehatan; 6. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; 7. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat