Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjar No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawaidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, khususnya jabatan fungsional pengawasan pada Inspektorat serta perlunya perpanjangan masatransisi penerapan aplikasi e-kinerja dan e-sejati, maka perlu melakukan Perubahan AtasPeraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawaidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan BupatiBanjar Nomor 76Tahun 2019.
Materi: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawaidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diubah, yaitu Pasal 31: (1)Dalam masa transisi dilakukan uji coba penggunaan, aplikasi e-kinerja dan e-sejati pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020. (2)Pembayaran TPP untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020 dibayarkan seluruhnya dengan hanya memperhitungkan kehadiran ASN/PNS Titipan/CPNS. (3)Besaran pembayaran TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini berlaku untuk pembayaran TPP sejakbulan Januari 2020.
Mengubah Lampiran I, sehingga menjadisebagaimanatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawaidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
8 hlm, Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah
dinas. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, diperlukan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Banjar Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Sistem TNDE; Pengelolaan Aplikasi TNDE; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
14 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk keadaan gawat darurat (emergency), diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah ke dalam Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksana; Jenis Layanan; Pelaksanaan; Tugas Dan Tanggung Jawab; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pengendalian; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan dokumentasi dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengaturan mengenai pedoman pembentukan dan pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permendagri Nomor 2 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 74 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup. Pengelolaan JDIH Pemerintah Daerah berkedudukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjar. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum memuat : a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; dan c. Informasi hukum lainnya. Informasi hukum lainnya meliputi: a. berita; b. putusan pengadilan; c. kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama; dan/atau d. artikel hukum. Penataan siskum melalui sistem internet/website yang dikelola melalui website : https://jdih.banjarkab.go.id.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 102A ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Onlineatas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten BanjarNomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, yang memuat: Ketentuan Umum; Sistem Online; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administratif; Pengawasan Pembayaran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar Pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka kepedulian terhadap terjadinya bencana di Kabupaten Banjar dan untuk meringankan beban pedagang dan/atau pengguna jasa pelayanan fasilitas pasar yang terdampak bencana, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/ MENKES/ SK/ VI/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait Ketentuan Umum; Penambahan ketentuan Pasal 23A yaitu dalam hal terjadi Bencana di Daerah yang dinyatakan oleh pejabat/instansi berwenang, maka kepada pedagang dan/atau pengguna jasa pelayanan fasilitas pasar yang terdampak Bencana dapat diberikan pengurangan pembayaran Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar setelah mendapatkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas. Teknis pelaksanaan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam upaya mendukung dan memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanganan bencana nonalam berupa pandemi wabah Covid 19, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Tata Cara Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Penggunaanbelanja Tidak Terduga; Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
14 hlm; Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Banjar Tahun 2020na Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Banjar Tahun 2020na Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kelurahan; Penyaluran Dana Kelurahan; Penggunaan dan Pengelolaan Dana Kelurahan; Pelaporan Dana Kelurahan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukungkinerja upayapencegahan, penanganan, dan rehabilitasi serta pengendalian penularan Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Banjarmelalui pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga relawan, dan tenaga lainnya dalam penanganan Corona Virus Disease2019,perlumenetapkan Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawandan Tenaga Lainnya, dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Dinas Kesehatan sebagai berikut: kelompok Resiko tinggi diberikan Insentif sebesar Rp150.000 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan Insentif sebesar Rp125.000 dengan satuan Orang/Hari;dan.Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp75.000 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnyapada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sebagai berikut: Petugas Lini I diberikan insentif sebesar Rp250.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Dokter Umum diberikan insentif sebesar Rp200.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Petugas Lini 2diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Perawat diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 Orang/Hari; dan Tenaga Lainnya diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut: Kelompok Resiko tinggi diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan insentif sebesar Rp50.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp25.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjarsebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Lainnya pada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penangan COVID-19 sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp10.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Tenaga Pengamanan sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Jurnalis sebesar Rp600.000,00 per media. Besaran insentif sebagaimana dimaksud di atas merupakan batas tertinggidan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 22 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjar No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pemberian tambahan penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar termasuk pada saat terjadi keadaan darurat bencana di Daerahdan/atau pelaksanaan pembaharuan/perbaikan aplikasi e-kinerja dan/ataue-sejati, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, diubah yaitu terkait Validasi kehadiran dan pelaksanaan tugas harian untuk Asisten dan Staf Ahli Bupati; penambahan Pasal 31 A terkait pembayaran TPP dapat dibayarkan secara lumpsum dalam keadaan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat