Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, khususnya jabatan fungsional pengawasan pada Inspektorat serta perlunya perpanjangan masatransisi penerapan aplikasi e-kinerja dan e-sejati, maka perlu melakukan Perubahan AtasPeraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawaidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan BupatiBanjar Nomor 76Tahun 2019.
- Materi: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawaidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diubah, yaitu Pasal 31: (1)Dalam masa transisi dilakukan uji coba penggunaan, aplikasi e-kinerja dan e-sejati pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020. (2)Pembayaran TPP untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020 dibayarkan seluruhnya dengan hanya memperhitungkan kehadiran ASN/PNS Titipan/CPNS. (3)Besaran pembayaran TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini berlaku untuk pembayaran TPP sejakbulan Januari 2020.
Mengubah Lampiran I, sehingga menjadisebagaimanatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawaidi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
- 8 hlm, Lampiran 4 hlm.
|