Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelamatan Arsip di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelamatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, penyelamatan arsip bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan melestarikan arsip yang bernilai guna kebuktian dan informasional sebagai bahan rujukan dan atau pertanggung jawaban daerah kepada generasi mendatang yang diciptakan, dimiliki atau disimpan Pemerintah Daerah;
b. bahwa arsip yang terbentuk dari aktivitas administrasi sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kegiatan administrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang mempunyai nilai kegunaan dalam proses administrasi sehari-hari perlu diatur mengenai Tata Cara Penyelamatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri ;
c. bahwa dengan semakin banyaknya arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perlu diatur mengenai Tata Cara Penyelamatan Arsip dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kantor Arsip ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelamatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukkan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979 tentang Tata Kearsipan Departemen Dalam Negeri ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kabupaten Kediri ;
12. Peraturan Bupati Kediri Nomor 165 Tahun 2004 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kediri ;
Maksud penyelamatan arsip untuk menciptakan tertib administrasi di bidang kearsipan.
Tujuan penyelamatan arsip untuk :
a. Melestarikan arsip yang mempunyai nilai kegunaan dalam proses administrasi sehari-hari ;
b. Melestarikan arsip yang bemilai guna kebuktian dan informasional sebagai bahan rujukan atau pertanggungjawaban daerah ; dan
c. Menyelamatkan arsip yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 20·15, serta untuk penyediaan pupuk dengan· harga yang wajar sampai ditingkat petani, dan sesuai dengan Telaah Staf Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/3520/418.42/2014
tanggal 22 Desember 2014 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri
I
Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA. 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Perbup Tentang Kebutuhan dan penyalurarr Se11a HET Pupuk Bersubsidi T11hun 2015 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/3663/418.42/2014 tanggal 24 Desember 2014, perlu mengatur Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5613);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
13. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nornor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pernbenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor I Tahun 2014 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedornan Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An• Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nornor 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014, tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis pupuk bersubsidi:
3. Peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi:
4. Realokasi pupuk bersubsidi:
5. Penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi:
6. Pengawasan dan pelaporan:
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri belum Menyusun Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terkait Amortisasi Aset Tak Berwujud secara Rinci, dan sesuai Nata Dinas dari Pit. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri Nomor 900/2679/418.73/2016 tanggal 13 Juli 2016 perihal Revisi Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor 900/2848/418.73/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun
2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
111 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangakalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan minyak tanah (karosin) sccara lancar dan merata dengan harga masih terjangkau oleb daya beli rnasyarakat dan usaha kecil pengguna utama minyak tanah dan menindaklanjuii Surat Menteri Dalarn Negeri tanggal 6 Juni 2008 Nomor 544/1545/SJ Perihai Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Pasal 2 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur serta untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah, maka perlu menetapkan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kediri:
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengun perkembangan sekarang sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 511.1/121 /418.22/2008 tentang hasil rapat koordinasi penentu harga eceran tertinggi minyak tanah pada tanggal 12 .Juni 2008 mengajukan usulan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalarn huruf a. huruf b dan hurul c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kcdiri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pcmbcntukan Daerah•dacrah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcntang Pcnyclcngara Negara yang Bcrsih dan Bcbas dari Korupsi. Kolusi dan Ncpotismc (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851 ):
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-undang Nomor 1 'lahun 2004 tcntang Pcrbcnduharaan Negara (I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4355):
5. Undang-lJndang Nomor IO Tahun 2004 tcntang Pernbcntukan Pcraturan Perundang-undangan (l .crnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Kcuangan Negara (l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400):
7. Undang-lJndang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Perncrintahan Dacrah (l .embaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 443 7) sebagaimana tclah diuhah dcngan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( l.crnbaran Negara Rcpublik Indonesia 'lahun 2008 Nornor 59,Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan l'cmcrintah Nornor 58 Tahun 2005 tcntang Pcngelolaan Kcuangan Dacrah ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4578);
9. Pcraturan Pcrnerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pcdornan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16.5. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593 ):
10. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 38 Tahun 2007 ten tang Pcmhagian Urusan Pcmerintahan antara Pcmcrintah, Pcmcrintah Dacrah Propinsi dan Pcmcrintah Kabupaicn/Kota:
11. Pcraturan Prcsidcn Nornor .55 Tahun 2005 tcntang I larga Juul l.ccrun Bahan Bakar Minyak Dalarn Ncgcri scbagairnana tclah di ubah dcngan Pcraturan Prcsidcn Nornor 9 Tahun 2006;
12. Peraturan Presiden Nornor 71 Tahun 2005 tentang Pcnycdiaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tcrtcntu;
13. Kcputusan Prcsidcn Nornor 42 Tahun 2002 tcntang Pcdoman Pelaksanaan /\nggaran Pcndapatan dan Bclanja Negara ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73. Tambahan J .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4214) scbagaimana diuhah dcngan Kcputusan Prcsiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 92. Tarnbahan I .cmbaran Negara Rcpubl ik Indonesia Nomor 4418);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornanan Pcngelolaan Kcuangan Dacrah scbagaimana diuhah dengan Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007:
15. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 15 Tahun 2006 tcniang Jcnis dan Bcntuk Produk I luk um Dacrah:
16. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nornor 17 Tahun 2006 tcntang Lcmbaran Dacrah dan Bcrita Dacrah:
17. Peraturan Menteri Encrgi dan Sumbcr Daya Mineral Nomor J 6 Tahun 2008 tcntang llarga Jual lccran Baban Bakar Minyak .lcnis Minyak Tanah (kerosene), lknsin Premium dan Minyak Tanah Solar (Gas Oil) untuk kcpcrluan Rumah Tangga, lJsaha Kccil, lJsaha Pcrikanan. Transportasi dan Pclayanan Umum;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2008 tcntang I Iarga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur;
Carnal se Kabupaten Kediri bertugas untuk mengawasi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah sampai pada konsumen dengan biaya pemasaran yang wajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
Pada saat Pcraturan 13upati ini rnulai bcrlaku, Pcraturan Bupati Kcdiri Nomor 19 Tahun 2005 tentang Harga l.ccran Tcrtinggi (I Jl-T) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011
a bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategi untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya pelayanan sarana prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara konvensional dan menyeluruh ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (I) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Jalan, wewenang Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa ;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan Menurut Klasifikasi Fungsi jalan di Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu penyesuaian ;
e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80 );
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan :
a. Jalan umum, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan;
b. Jalan khusus.
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanjalan;
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraanjalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala BPMPD Kabupaten Kediri tanggal 28 Juni 2016, Nomor 141/2011/418.63/2016, Perihal Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunj uk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Ked.iri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pernilihan Kepala Desa, Nomor 141/2935/418.63/2016, tanggal 13 September 2016, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ked.iri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143 );
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
3. Yang Berhak Memilih;
4. Pencalonan Kepala Desa;
5. Penentuan No urut dan Surat Suara;
6. Penentuan Saksi;
7. Pemungutan Suara;
8. Pengawasan Pemilihan Kepala Desa;
9. Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa;
10. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa;
11. Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa;
12. Larangan Kepala Desa;
13. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara kepala Desa;
14. Penjabat Kepala Desa;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan clan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan peran serta masyarakat dibidang jasa konstruksi, maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4852);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil clan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Repubiik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3957);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
Usaha Jasa Konstru.ksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 ten tang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor 61/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September 2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
(1) BKD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
(2) BKD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan.
(4) BKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
c. pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
f. pembinaan penyelenggaraan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
g. pembinaan UPTB;
h. pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa dalam menindaklanjuti ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, perlu mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kediri; bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi sefta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Inspektorat Kabupaten Kediri
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/22O/M.PAN/7/2008;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan sesuai Nota Dinas dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri Nomor 903/ 118/418.73/2014 tanggal 21 Januari 2014 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor 903/134/418.73/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengamanan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Belanja Tidak Terduga:
3. Penganggaran:
4. Tata Cara Penggunaan:
5. Pertanggungjawaban:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat