Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011

Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan : a. Jalan umum, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan; b. Jalan khusus. Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk : a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanjalan; b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraanjalan; c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
11 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
LD No 5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan