Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan : a. Jalan umum, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan; b. Jalan khusus. Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk : a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanjalan; b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraanjalan; c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat